Telkomsel Terancam di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN Dianggap Hangus

    Telkomsel Terancam di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN Dianggap Hangus

    JAKARTA - Dianggap Banyak Rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat Kerugian Besar Immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.

    "Dugaan Sementara Nomor saya disabotase, Telkomsel, " tegasnya. Minggu (21/7)

    Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat.

    "Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak tepakai lagi, " ujarnya.

    Lanjut Pengacara yang 16 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan kepihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada Konsumen.

    Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor Handphone milik Agus Flores. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan HUT Kemerdekan Ke 79, FRN Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh, Dansat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Warga masyarakat Bersama  karang taruna Desa Pamubulan Geruduk Gerbang Pintu Quarry 1 PT.Cemindo Gemilang, Aksi jilid ll
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Hari Jadi ke-77 Fungsi Reserse Polri, Polresta Bandara Soetta Gelar Sarasehan

    Ikuti Kami